Inforrmasi Umum BJJ DPU Makassar





VISI KOTA MAKASSAR
“Mewujudkan Makassar Kota Dunia yang Nyaman untuk Semua ”

MISI KOTA MAKASSAR
1.     Merekonstruksi nasib rakyat menjadi masyarakat sejahtera standard dunia ;
2.     Merestorasi tata ruang kota menjadi kota nyaman berkelas dunia ;
3.     Mereformasi tata pemerintahan menjadi pelayanan publik kelas dunia bebas korupsi ;

VISI DINAS PEKERJAAN UMUM  KOTA MAKASSAR
“Terdepan dalam pengelolaan pembangunan dibidang ke-PU-an yang tepat guna serta berwawasan lingkungan”

MISI DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MAKASSAR
1.     Mewujudkan profesionalisme sumber daya manusia;
2.  Mewujudkan pengelolaan pembangunan dibidang ke-PU-an yang berkualitas dan berhasil guna
3.     Terwujudnya pelayanan kepada masyarakat
4.     Terwujudnya koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait

VISI BIDANG JALAN DAN JEMBATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MAKASSAR
“Mewujudkan prasarana dan sarana ke-PU-an yang berkualitas dan berwawasan lingkungan dalam mendukung Makassar sebagai Kota Dunia berlandas kearifan local”.

MISI BIDANG JALAN DAN JEMBATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MAKASSAR
1.     Meningkatkan profesionalisme SDM dan prasarana pendukung.;
2.     Mewujudkan pengelolaan pembangunan dibidang ke-PU-an yang berkualitas dan berhasil guna;
3.     Terwujudnya pelayanan kepada masyarakat;
4.     Terwujudnya koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.

ORGANISASI DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MAKASSAR

A.     URAIAN UMUM
Sebagai bagian dari penerapan Undang Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sesuai dengan peraturan Daerah Kota Makassar  No. 31 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, maka struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar terdiri dari :
a.     Kepala Dinas
b.     Sekretaris
c.     Bidang
d.     Seksi
e.     Sub Bagian
f.      UPTD

B.     TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MAKASSAR
Dalam mengemban tugas kepada negara dan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
1.     Tugas Pokok

             Melaksanakan kewenangan Daerah dalam Bidang Pekerjaan Umum yang menjadi tanggung jawabnya meliputi perencanaan dan pengembangan, pembangunan jalan, jembatan dan selokan, pemeliharaan jalan, jembatan, trotoar, saluran dan selokan, perbekalan dan perbengkelan serta alat-alat besar.
2.       Fungsi
a.     Pembinaan umum di bidang ke-PU-an;
b.     Pembinaan teknis meliputi perencanaan, pengembangan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, trotoar, saluran dan selokan, perbekalan dan perbengkelan serta alat-alat besar;
c.     Pembinaan operasional sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh walikota;
d.     Penyusunan perencanaan, pengawasan dan pengendalian pengembangan di bidang Pekerjaan Umum dalam wilayah kerja Dinas;
e.     Pelayanan Perizinan Galian dan pemanfaatan jalan;
f.      Pelaksanaan Koordinasi Penyusunan rencana program di bidang tugasnya;
g.     Pengelolaan Urusan kepegawaian, keuangan, administrasi, surat menyurat, pengarsipan, dokumentasi, perlengkapan dan rumah tangga dinas.


C.     TUGAS DAN FUNGSI BIDANG JALAN DAN JEMBATAN
1.     Tugas Pokok
Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan survey perhitungan rencana pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan termasuk trotoar.
2.     Fungsi
a.     Melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
b.     Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis perencanaan umum dan program anggaran pembangunan, melaksanakan studi kelayakan dan penelitian, inventarisasi dan pemetaan, perencanaan teknis pemeliharaan dan pemetaan jalan dan jembatan;
c.     Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pelaksanaan pembinaan pembangunan dan pemetaan jalan dan jembatan;
d.     Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis studi kelayakan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan
e.     Pengelolaan dan pengkoordiniran alat berat dan bengkel;
f.      Pengelolaan administrasi urusan tertentu;

DATA KEPEGAWAIAN

Daftar Pegawai Menurut Golongan
Golongan
Ruang
Jumlah
A
B
C
D
Golongan I
1
26
5
17
49
Golongan II
7
67
17
3
94
Golongan III
-
26
21
6
53
Golongan IV
7
3
1
-
11
Jumlah
15
122
44
26
207


 Daftar Pegawai Menurut Status Kepegawaian
Status Kepegawaian
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
Calon Pegawai Negeri Sipil

-

Pegawai Negeri Sipil
164
43
207
Tenaga Kontrak
242
60
302
Jumlah
406
103
509



 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT BIDANG JALAN
1.     Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2.     Undang-undang RI No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
3.     Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
4.     Peraturan Pemerintah RI No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 631/KPTS/M/2009 Tentang Ruas Jalan Nasional Bukan Jalan Tol
6.  Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 963/XII/Tahun 2004 Tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan
7.  Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 4254/XII/Tahun 2007 Tentang Penetapan Fungsi Jalan Sebagai Jalan Kolektor 2, Kolektor 3,  Kolektor 4 Dan Lokal Di Provinsi Sulawesi Selatan
8.  Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 4261/XII/Tahun 2010 Tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi Sulawesi Selatan

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT BIDANG JALAN
1. Undang-undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.     Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
3.     Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 35 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
4.  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi AMDAL
5.   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 /PRT/M/2008 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum yang Wajib Dilengkapi Dengan UKL/UPL