“Mewujudkan Makassar Kota Dunia yang Nyaman untuk Semua ”
MISI KOTA MAKASSAR
1. Merekonstruksi
nasib rakyat menjadi masyarakat sejahtera standard dunia ;
2. Merestorasi
tata ruang kota menjadi kota nyaman berkelas dunia ;
3. Mereformasi tata pemerintahan menjadi pelayanan publik
kelas dunia bebas korupsi ;
VISI
DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MAKASSAR
“Terdepan dalam pengelolaan pembangunan
dibidang ke-PU-an yang tepat guna serta berwawasan lingkungan”
MISI DINAS PEKERJAAN UMUM
KOTA MAKASSAR
1.
Mewujudkan
profesionalisme sumber daya manusia;
2. Mewujudkan
pengelolaan pembangunan dibidang ke-PU-an yang berkualitas dan berhasil guna
3.
Terwujudnya
pelayanan kepada masyarakat
4.
Terwujudnya koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi
terkait
VISI
BIDANG JALAN DAN JEMBATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA
MAKASSAR
“Mewujudkan prasarana dan
sarana ke-PU-an yang berkualitas dan berwawasan lingkungan dalam mendukung
Makassar sebagai Kota Dunia berlandas kearifan local”.
MISI BIDANG JALAN DAN JEMBATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MAKASSAR
1.
Meningkatkan profesionalisme SDM dan prasarana
pendukung.;
2.
Mewujudkan
pengelolaan pembangunan dibidang ke-PU-an yang berkualitas dan berhasil guna;
3.
Terwujudnya
pelayanan kepada masyarakat;
4. Terwujudnya koordinasi
dan sinkronisasi dengan instansi terkait.
ORGANISASI DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MAKASSAR
A.
URAIAN
UMUM
Sebagai bagian dari penerapan Undang Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sesuai dengan peraturan Daerah Kota
Makassar No. 31 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota
Makassar, maka struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar terdiri
dari :
a.
Kepala Dinas
b.
Sekretaris
c.
Bidang
d.
Seksi
e.
Sub Bagian
f.
UPTD
B.
TUGAS DAN FUNGSI DINAS
PEKERJAAN UMUM KOTA MAKASSAR
Dalam mengemban tugas
kepada negara dan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar memiliki tugas
pokok dan fungsi sebagai berikut :
1.
Tugas Pokok
Melaksanakan
kewenangan Daerah dalam Bidang Pekerjaan Umum yang menjadi tanggung jawabnya
meliputi perencanaan dan pengembangan, pembangunan jalan, jembatan dan selokan,
pemeliharaan jalan, jembatan, trotoar, saluran dan selokan, perbekalan dan
perbengkelan serta alat-alat besar.
2.
Fungsi
a.
Pembinaan
umum di bidang ke-PU-an;
b. Pembinaan teknis meliputi perencanaan,
pengembangan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, trotoar, saluran dan selokan,
perbekalan dan perbengkelan serta alat-alat besar;
c. Pembinaan operasional sesuai kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh walikota;
d. Penyusunan perencanaan, pengawasan dan
pengendalian pengembangan di bidang Pekerjaan Umum dalam wilayah kerja Dinas;
e. Pelayanan Perizinan Galian dan pemanfaatan jalan;
f. Pelaksanaan Koordinasi Penyusunan rencana program
di bidang tugasnya;
g. Pengelolaan Urusan kepegawaian, keuangan,
administrasi, surat menyurat, pengarsipan, dokumentasi, perlengkapan dan rumah
tangga dinas.
C. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG
JALAN DAN JEMBATAN
1. Tugas Pokok
Bidang
Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan survey perhitungan rencana
pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan termasuk trotoar.
2.
Fungsi
a. Melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok
dan fungsinya;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis
perencanaan umum dan program anggaran pembangunan, melaksanakan studi kelayakan
dan penelitian, inventarisasi dan pemetaan, perencanaan teknis pemeliharaan dan
pemetaan jalan dan jembatan;
c. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pelaksanaan
pembinaan pembangunan dan pemetaan jalan dan jembatan;
d. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis studi
kelayakan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan
e. Pengelolaan
dan pengkoordiniran alat berat dan bengkel;
f. Pengelolaan
administrasi urusan tertentu;
DATA KEPEGAWAIAN
Daftar Pegawai Menurut Golongan
Golongan
|
Ruang
|
Jumlah
|
|||
A
|
B
|
C
|
D
|
||
Golongan I
|
1
|
26
|
5
|
17
|
49
|
Golongan II
|
7
|
67
|
17
|
3
|
94
|
Golongan III
|
-
|
26
|
21
|
6
|
53
|
Golongan IV
|
7
|
3
|
1
|
-
|
11
|
Jumlah
|
15
|
122
|
44
|
26
|
207
|
Daftar Pegawai Menurut Status Kepegawaian
Status Kepegawaian
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
Calon Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
||
Pegawai Negeri Sipil
|
164
|
43
|
207
|
Tenaga Kontrak
|
242
|
60
|
302
|
Jumlah
|
406
|
103
|
509
|
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT BIDANG JALAN
1.
Undang-undang RI No. 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2.
Undang-undang RI No. 38
Tahun 2004 Tentang Jalan
3.
Peraturan Pemerintah RI No.
34 Tahun 2006 Tentang Jalan
4.
Peraturan Pemerintah RI No.
15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
5. Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum No. 631/KPTS/M/2009 Tentang Ruas Jalan Nasional Bukan Jalan Tol
6. Keputusan Gubernur
Sulawesi Selatan No. 963/XII/Tahun 2004 Tentang Penetapan Status Ruas-Ruas
Jalan Sebagai Jalan Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan
7. Keputusan Gubernur
Sulawesi Selatan No. 4254/XII/Tahun 2007 Tentang Penetapan Fungsi Jalan Sebagai
Jalan Kolektor 2, Kolektor 3, Kolektor 4
Dan Lokal Di Provinsi Sulawesi Selatan
8. Keputusan Gubernur
Sulawesi Selatan No. 4261/XII/Tahun 2010 Tentang Penetapan Status Ruas-Ruas
Jalan Sebagai Jalan Provinsi Sulawesi Selatan
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT
BIDANG JALAN
1. Undang-undang RI No. 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.
Undang-undang RI No. 26
Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
3.
Peraturan
Presiden RI No. 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No.
35 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum
4. Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang
Wajib Dilengkapi AMDAL
5. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 10 /PRT/M/2008 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum yang Wajib Dilengkapi Dengan UKL/UPL